Foto/Penulis: Muhammad Bintang Al Aras'y (Mahasiswa Fakultas Hukum Unrika) |
Aturan terkait keterlibatan PNS dalam parpol dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang ini, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya.
Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”
Dalam PP Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS. PNS tersebut wajib mengundurkan diri dan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Namun, pemberhentian PNS yang mengajukan pengunduran diri dapat ditangguhkan, jika:
- Masih dalam pemeriksaan pejabat berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormatS.
- Sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.
- Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada PNS lain.
Sementara itu, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat juga akan diberikan kepada PNS yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, namun tetap menjadi anggota atau pengurus parpol.