Langsung ke konten utama

INGAT ATURAN PEMERINTAH, ASN DAN PNS TIDAK BOLEH JADI ANGGOTA PARPOL

Foto/Penulis: Muhammad Bintang Al Aras'y (Mahasiswa Fakultas Hukum Unrika) 

BATAM, METRO PESISIR - Sebagai aparatur sipil negara disingkat ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharuskan netral dari semua golongan dan partai politik (parpol). PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan aparatur sipil negara dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. PNS pun harus bebas dari intervensi politik.

Aturan terkait keterlibatan PNS dalam parpol dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang ini, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya.

Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

Dalam PP Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS. PNS tersebut wajib mengundurkan diri dan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Namun, pemberhentian PNS yang mengajukan pengunduran diri dapat ditangguhkan, jika:

  • Masih dalam pemeriksaan pejabat berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormatS.
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada PNS lain.

Sementara itu, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat juga akan diberikan kepada PNS yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, namun tetap menjadi anggota atau pengurus parpol.


Postingan populer dari blog ini

SOSIALISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT NELAYAN PULAU PESISIR KOTA BATAM DALAM UPAYA PELESTARIAN HABITAT PERIKANAN TANGKAP DAN PEMILU DAMAI TAHUN 2024 DI KOTA BATAM PROVINSI KEPULAUAN RIAU

BATAM, METRO PESISIR - Pembangunan kelautan dan perikanan tanpa pengelolaan yang memadai dan integratif di beberapa daerah menyebabkan penurunan wilayah pesisir dan laut serta sumberdaya ikan yang di kandungnya. Keadaan itu telah menimbulkan dampak lebih lanjutnya yaitu penurunan pendapatan hingga menyebabkan ekonomi masyarakat pesisir menjadi terpuruk. Masyarakat pesisir perlu adanya peningkatan taraf hidup agar kesenjangan ekonomi antara masyarakat pesisir dengan di kota tidak semakin tajam. Melalui pemberdayaan masyarakat pesisir dan pendayagunaan pesisir dan lautan secara optimal dan berkelanjutan diharapkan dapat menjadi solusi dari isu dan permasalahan di masyarakat pesisir . Untuk mewujudkan hal tersebut diselenggarakan kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat nelayan pulau Pesisir Kota Batam dalam upaya pelestarian habitat perikanan tangkap dan pemilu damai tahun 2024 di Kota Batam, yang dilaksanakan di Kecamatan belakang Padang Kota Batam Provinsi kepulauan Riau. Hadir

BANSOS & ANNIVERSARY GATHERING SCI BATAM KE 11 TAHUN

Bakti Sosial SCI Chapter Batam Ke Pondok Pesantren  METRO PESISIR, BATAM - Swift Club Indonesia Chapter Batam melaksanakan bakti sosial ke pesantren dan family ghatering dalam merayakan anniversary Swift Club Indonesia yang ke 11 tahun. Dengan mengangkat tema "kebersamaan dan kepedulian meningkatkan solidaritas" digelar bersama seluruh keluarga besar Swift Club Indonesia (SCI) chapter Batam. Keseruan Anniversary SCI chapter Batam Ke 11 Tahun Acara family ghatering yang digelar bersempena anniversary ke 11 tahun tersebut mengadakan berbagai macam permainan. Hal tersebut berguna untuk meningkatkan tali silaturahmi antar keluarga besar di SCI chapter Batam. Acara family ghatering ditutup dengan pemotongan kue dan doa bersama. Ketua SCI Batam Abner Sucipto Hardono mengatakan dengan perjalanan SCI Chapter Batam ini rekan-rekan di dalam komunitas dapat selalu menjaga kekompakan dan tingkatkan silaturahmi, dengan Anniversary SCI Batam ini tetap solid antara satu dengan yang lainnya.

SAHUR ON THE ROAD SUZUKI SWIFT CLUB INDONESIA (SCI) CHAPTER BATAM

Suzuki Swift Club Indonesia (SCI) Chapter Batam METRO PESISIR, BATAM - Sahur on the Road  atau SOTR adalah sebuah kegiatan sosial yang dilakukan dengan membagikan hidangan sahur pada setiap orang yang membutuhkan dengan berkendara bersama-sama mengunjungi suatu tempat ke tempat yang lain, yang dijadikan sebagai tujuan tempat pembagian. SOTR umumnya dilakukan oleh sekumpulan orang dengan jiwa kepedulian tinggi terhadap sesama, seperti halnya komunitas  Suzuki Swift Club Indonesia (SCI) Chapter Batam ini. Dalam rangka menjalankan ibadah puasa dan menjelang Anniversary ke 11 tahun Suzuki Swift Club Indonesia (SCI) Chapter Batam Kepri menggelar kegiatan positif sahur on the road bertemakan "makna kebersamaan di bulan Ramadhan" yang di ikuti oleh puluhan anggotanya dengan membagi-bagikan nasi kotak kepada para masyarakat di kota Batam untuk sahur, sebelum itu club mobil ini juga sebelum nya juga pernah melakukan hal-hal positif lainnya seperti memberikan bantuan ke panti asuhan da