Foto/Penulis: Muhammad Bintang Al Aras'y (Mahasiswa Fakultas Hukum Unrika) BATAM, METRO PESISIR - Sebagai aparatur sipil negara disingkat ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharuskan netral dari semua golongan dan partai politik (parpol). PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan aparatur sipil negara dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. PNS pun harus bebas dari intervensi politik. Aturan terkait keterlibatan PNS dalam parpol dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang ini, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya. Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjad...
Informasi Terpercaya dan Aktual